Follow Us @soratemplates

Jumat, 27 September 2019

Opini Tentang RUU KUHP (Blog Episode 11)


Opini Tentang RUU KUHP



Beberapa hari yang lalu bahkan sampai sekarang Negara kita sedang dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan Mahasiswa dari berbagai jenis kampus di Indonesia, bukan hanya Mahasiswa, bahkan anak SMK pun ikut turun ke jalan. Tak tanggung-tanggung, bahkan Informasi ini sampai menjuru ke seluruh dunia, RUU KUHP yang dibuat oleh DPR tak bisa diterima masyarakat, maka dari itu dilakukanlah aksi demo terhadap DPR, sebelumnya UU KHUHP yang ditetapkan di Indonesia adalah peninggalan dari kononial Belanda, jadi maksudnya disini DPRI akan mengubah UU KUHP tersebut dengan landasan agar Indonesia memiliki UU KUHP sendiri dan meningalkan UU KUHP dari peninggalan Belanda. Namun banyak yang tidak setuju, lantas beberapa pasal dianggap tidak masuk masuk akal. Terdapat beberapa point RUU KUHP yang sedang ramai dibicarakan diantaranya:

1. Menurut pasal 470 RUU KUHP, korban pemerkosaan yang senagaja menggugurkan bisa dipidana penjara 4 tahun. Kalau menurut pendapatku sendiri, sejatinya tindakan aborsi itu sendiri memang dilarang dalam agama, hal ini tentu menjadi penguatan dengan maksud di dibuatnya pasal tersebut. Namun kembali lagi, apakah kita tahu kondisi  mental dan kondisi psikologis sesorang yang menjadi korban pemerkosaan lalu ia  hamil apalagi ia masih di bawah umur, tentu aborsi itu adalah pilihan masing-masing dari orang tersebut, kita tidak tahu seberapa malu apabila kita hamil setelah diperkosa, jalan satu-satu ya aborsi. Seharusnya yang diberi hukuman berat itu adalah orang-orang yang melakukan pelecahan seksual  tersebut, bukannya korban.  Aborsi itu adalah hak setiap orang, mau di dosa atau engga ya itu urusan diri masing-masing. Memang, aborsi itu akan meingkatkan angka kematian bagi ibu muda, dan aborsi itu akan merusak tubuh mereka sendiri. Bukankah telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009  dalam pasal 75 ayat 2 yang berbunyi: terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan Ibu dalam keadaan darurat.

2. Pasal 431 RUU KUHP, gelandangan akan dikenai denda Rp. 1 Juta termasuk apabila ada perempuan yang terlunta-lunta dan dianggap gelandangan bisa berpotensi dikenai sanksi denda. Hukuman bisa saja mengancam tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar.  Kalau menurut pendapatku sendiri meraka adalah orang yang tidak mampu, makanya mereka memilih mejadi gelandangan, lantas mereka tidak punya apapun, lalu dengan cara apa mereka membayar denda dengan uang sejumlah tersebut ? Apa mereka harus menjual ginjalnya untuk membayar denda? Apakah pemerintah menyediakan lowongan pekerjaan yang layak untuk mereka yang gelandangan?  Nyatanya tidak. Nyatanya disetiap negara berkembang pasti ada gelandangan, bahkan di Amerika saja yang tergolong Negara maju masih terdapat gelandangan. Kalau masalah tukang parkir, memang kadang aku tidak setuju dengan tukang parkir yang seenak jidat minta uang parkir padahal kitanya sendiri masih berada di atas motor kenapa ia harus  minta uang parkir? Tukang parkir yang model benginian yang harus diberantas.

3. Pasal 414 RUU KUHP, orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, meunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah keahmilan (kontrasepsi)  kepada anak dipidana dengan maksimal Rp. 1 juta. How about your opinion? Sebenarnya pasal ini sangat bertentangan dengan program KB pemerintah. Which is pasal ini bakalan menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi seperti Indomaret, Alfamidi maupun alfamart. Disisi lain actually di Indonesia ada beberapa aturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan kamapnye penggunaan kondom yang berisi mengizinkan penyebaran luas info soal alat kontrasepsi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kondom dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Sangat bertentang dengan RUU KUHP bukan ?

4. Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur orang yang membiarkan uggas miliknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp. 10 juta. Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas oleh negara. Seperti yang dikatakan pak Hotman Paris ia menyarankan agar petani memasang CCTV di kaki ayam mereka. Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, disarakan gar setiap petani  pasang cctv di kaki ayamnya, agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang, ntar kena denda 10 jt lagi hahahah

5. Sejumlah pasal di RUU KHUP memuat hukuman pagi para pelaku  korupsi yang lebih rendah darupada UU tipikor (tindak pidana korupsi). Misalnya, pada pasa pasal 603 RUU KUHP mengartur pala pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Pasal 604 mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk kosupsi. Tentu hal tersebut sangat tidak adil makanya masyarakat pada nggak setuju dengan adanya RUU KUHP tersebut.  Bukan malah meminimalisir korupsi di Indonesia,  dengan hukuman yang lebih ringan disini dapat memberi peluang bagi orang-orang yang akan melakukan korupsi, dan yang akan melakukan korupsi lebih dipermudah. lantas kenapa dibuat revisi tersebut? Tentu saja jelas bahwa mereka sedikit banyaknya akan melakukan korupsi. Seharusnya para koruptor dihukum seberat-beratnya atau mungkin di hukum mati agar orang-orang yang akan melakukan  korupsi pun akan berbikir 2 kali sebelum melakukan. Tapi kembali lagi kita hanyalah manusia kadang mudah tergiur, tapi kalian adalah DPR, perwakilan dari kami sebagai rakyat, seharusnya kalian adalah orang yang kami percayai dan bisa menjadi contoh buat kami sebagai rakyat. Bukan malah memanfaatkamn uang-uang rakyat demi kepentingan kalian sendiri. Kita sama-sama manusia, sama-sama tinggal di Negara kita Indonesia sehjarusnya kalian lebih bijak dalam hal mengambil keputusan.

Sekian dari saya, terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar