Opini Tentang RUU KUHP (Blog Episode 11)
Nurliza Ramadani
September 27, 2019
0 Comments
Opini
Tentang RUU KUHP
Beberapa hari yang lalu bahkan sampai
sekarang Negara kita sedang dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan
Mahasiswa dari berbagai jenis kampus di Indonesia, bukan hanya Mahasiswa,
bahkan anak SMK pun ikut turun ke jalan. Tak tanggung-tanggung, bahkan Informasi
ini sampai menjuru ke seluruh dunia, RUU KUHP yang dibuat oleh DPR tak bisa
diterima masyarakat, maka dari itu dilakukanlah aksi demo terhadap DPR,
sebelumnya UU KHUHP yang ditetapkan di Indonesia adalah peninggalan dari
kononial Belanda, jadi maksudnya disini DPRI akan mengubah UU KUHP tersebut
dengan landasan agar Indonesia memiliki UU KUHP sendiri dan meningalkan UU KUHP
dari peninggalan Belanda. Namun banyak yang tidak setuju, lantas beberapa pasal
dianggap tidak masuk masuk akal. Terdapat beberapa point RUU KUHP yang sedang
ramai dibicarakan diantaranya:
1. Menurut pasal 470 RUU KUHP, korban
pemerkosaan yang senagaja menggugurkan bisa dipidana penjara 4 tahun. Kalau
menurut pendapatku sendiri, sejatinya tindakan aborsi itu sendiri memang dilarang
dalam agama, hal ini tentu menjadi penguatan dengan maksud di dibuatnya pasal
tersebut. Namun kembali lagi, apakah kita tahu kondisi mental dan kondisi psikologis sesorang yang
menjadi korban pemerkosaan lalu ia hamil
apalagi ia masih di bawah umur, tentu aborsi itu adalah pilihan masing-masing
dari orang tersebut, kita tidak tahu seberapa malu apabila kita hamil setelah
diperkosa, jalan satu-satu ya aborsi. Seharusnya yang diberi hukuman berat itu
adalah orang-orang yang melakukan pelecahan seksual tersebut, bukannya korban. Aborsi itu adalah hak setiap orang, mau di
dosa atau engga ya itu urusan diri masing-masing. Memang, aborsi itu akan
meingkatkan angka kematian bagi ibu muda, dan aborsi itu akan merusak tubuh
mereka sendiri. Bukankah telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 dalam pasal 75 ayat 2 yang berbunyi: terdapat
pengecualian untuk korban pemerkosaan dan Ibu dalam keadaan darurat.
2. Pasal 431 RUU KUHP, gelandangan akan
dikenai denda Rp. 1 Juta termasuk apabila ada perempuan yang terlunta-lunta dan
dianggap gelandangan bisa berpotensi dikenai sanksi denda. Hukuman bisa saja mengancam
tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang
terlantar. Kalau menurut pendapatku
sendiri meraka adalah orang yang tidak mampu, makanya mereka memilih mejadi
gelandangan, lantas mereka tidak punya apapun, lalu dengan cara apa mereka
membayar denda dengan uang sejumlah tersebut ? Apa mereka harus menjual
ginjalnya untuk membayar denda? Apakah pemerintah menyediakan lowongan
pekerjaan yang layak untuk mereka yang gelandangan? Nyatanya tidak. Nyatanya disetiap negara
berkembang pasti ada gelandangan, bahkan di Amerika saja yang tergolong Negara
maju masih terdapat gelandangan. Kalau masalah tukang parkir, memang kadang aku
tidak setuju dengan tukang parkir yang seenak jidat minta uang parkir padahal
kitanya sendiri masih berada di atas motor kenapa ia harus minta uang parkir? Tukang parkir yang model
benginian yang harus diberantas.
3. Pasal 414 RUU KUHP, orang yang
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, meunjukkan untuk bisa memperoleh
alat pencegah keahmilan (kontrasepsi)
kepada anak dipidana dengan maksimal Rp. 1 juta. How about your opinion?
Sebenarnya pasal ini sangat bertentangan dengan program KB pemerintah. Which is
pasal ini bakalan menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi
seperti Indomaret, Alfamidi maupun alfamart. Disisi lain actually di Indonesia
ada beberapa aturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan kamapnye
penggunaan kondom yang berisi mengizinkan penyebaran luas info soal alat
kontrasepsi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kondom dapat mencegah
penularan HIV/AIDS. Sangat bertentang dengan RUU KUHP bukan ?
4. Pasal 278 RUU KUHP secara khusus
mengatur orang yang membiarkan uggas miliknya berjalan di kebun atau tanah yang
telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp. 10
juta. Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam
pelanggaran ini dapat dirampas oleh negara. Seperti yang dikatakan pak Hotman
Paris ia menyarankan agar petani memasang CCTV di kaki ayam mereka. Hati-hati
jika RUU KUHP disahkan, disarakan gar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya, agar ketahuan
ayamnya itu masuk pekarangan orang, ntar kena denda 10 jt lagi hahahah
5. Sejumlah pasal di RUU KHUP memuat
hukuman pagi para pelaku korupsi yang
lebih rendah darupada UU tipikor (tindak pidana korupsi). Misalnya, pada pasa
pasal 603 RUU KUHP mengartur pala pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau
paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Pasal 604 mengatur
hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk kosupsi. Tentu hal
tersebut sangat tidak adil makanya masyarakat pada nggak setuju dengan adanya
RUU KUHP tersebut. Bukan malah
meminimalisir korupsi di Indonesia, dengan hukuman yang lebih ringan disini dapat
memberi peluang bagi orang-orang yang akan melakukan korupsi, dan yang akan
melakukan korupsi lebih dipermudah. lantas kenapa dibuat revisi tersebut? Tentu
saja jelas bahwa mereka sedikit banyaknya akan melakukan korupsi. Seharusnya para
koruptor dihukum seberat-beratnya atau mungkin di hukum mati agar orang-orang
yang akan melakukan korupsi pun akan
berbikir 2 kali sebelum melakukan. Tapi kembali lagi kita hanyalah manusia
kadang mudah tergiur, tapi kalian adalah DPR, perwakilan dari kami sebagai
rakyat, seharusnya kalian adalah orang yang kami percayai dan bisa menjadi
contoh buat kami sebagai rakyat. Bukan malah memanfaatkamn uang-uang rakyat
demi kepentingan kalian sendiri. Kita sama-sama manusia, sama-sama tinggal di
Negara kita Indonesia sehjarusnya kalian lebih bijak dalam hal mengambil
keputusan.
Sekian dari saya, terimakasih