Follow Us @soratemplates

Jumat, 27 September 2019

Opini Tentang RUU KUHP (Blog Episode 11)

September 27, 2019 0 Comments

Opini Tentang RUU KUHP



Beberapa hari yang lalu bahkan sampai sekarang Negara kita sedang dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan Mahasiswa dari berbagai jenis kampus di Indonesia, bukan hanya Mahasiswa, bahkan anak SMK pun ikut turun ke jalan. Tak tanggung-tanggung, bahkan Informasi ini sampai menjuru ke seluruh dunia, RUU KUHP yang dibuat oleh DPR tak bisa diterima masyarakat, maka dari itu dilakukanlah aksi demo terhadap DPR, sebelumnya UU KHUHP yang ditetapkan di Indonesia adalah peninggalan dari kononial Belanda, jadi maksudnya disini DPRI akan mengubah UU KUHP tersebut dengan landasan agar Indonesia memiliki UU KUHP sendiri dan meningalkan UU KUHP dari peninggalan Belanda. Namun banyak yang tidak setuju, lantas beberapa pasal dianggap tidak masuk masuk akal. Terdapat beberapa point RUU KUHP yang sedang ramai dibicarakan diantaranya:

1. Menurut pasal 470 RUU KUHP, korban pemerkosaan yang senagaja menggugurkan bisa dipidana penjara 4 tahun. Kalau menurut pendapatku sendiri, sejatinya tindakan aborsi itu sendiri memang dilarang dalam agama, hal ini tentu menjadi penguatan dengan maksud di dibuatnya pasal tersebut. Namun kembali lagi, apakah kita tahu kondisi  mental dan kondisi psikologis sesorang yang menjadi korban pemerkosaan lalu ia  hamil apalagi ia masih di bawah umur, tentu aborsi itu adalah pilihan masing-masing dari orang tersebut, kita tidak tahu seberapa malu apabila kita hamil setelah diperkosa, jalan satu-satu ya aborsi. Seharusnya yang diberi hukuman berat itu adalah orang-orang yang melakukan pelecahan seksual  tersebut, bukannya korban.  Aborsi itu adalah hak setiap orang, mau di dosa atau engga ya itu urusan diri masing-masing. Memang, aborsi itu akan meingkatkan angka kematian bagi ibu muda, dan aborsi itu akan merusak tubuh mereka sendiri. Bukankah telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009  dalam pasal 75 ayat 2 yang berbunyi: terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan Ibu dalam keadaan darurat.

2. Pasal 431 RUU KUHP, gelandangan akan dikenai denda Rp. 1 Juta termasuk apabila ada perempuan yang terlunta-lunta dan dianggap gelandangan bisa berpotensi dikenai sanksi denda. Hukuman bisa saja mengancam tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar.  Kalau menurut pendapatku sendiri meraka adalah orang yang tidak mampu, makanya mereka memilih mejadi gelandangan, lantas mereka tidak punya apapun, lalu dengan cara apa mereka membayar denda dengan uang sejumlah tersebut ? Apa mereka harus menjual ginjalnya untuk membayar denda? Apakah pemerintah menyediakan lowongan pekerjaan yang layak untuk mereka yang gelandangan?  Nyatanya tidak. Nyatanya disetiap negara berkembang pasti ada gelandangan, bahkan di Amerika saja yang tergolong Negara maju masih terdapat gelandangan. Kalau masalah tukang parkir, memang kadang aku tidak setuju dengan tukang parkir yang seenak jidat minta uang parkir padahal kitanya sendiri masih berada di atas motor kenapa ia harus  minta uang parkir? Tukang parkir yang model benginian yang harus diberantas.

3. Pasal 414 RUU KUHP, orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, meunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah keahmilan (kontrasepsi)  kepada anak dipidana dengan maksimal Rp. 1 juta. How about your opinion? Sebenarnya pasal ini sangat bertentangan dengan program KB pemerintah. Which is pasal ini bakalan menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi seperti Indomaret, Alfamidi maupun alfamart. Disisi lain actually di Indonesia ada beberapa aturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan kamapnye penggunaan kondom yang berisi mengizinkan penyebaran luas info soal alat kontrasepsi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kondom dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Sangat bertentang dengan RUU KUHP bukan ?

4. Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur orang yang membiarkan uggas miliknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp. 10 juta. Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas oleh negara. Seperti yang dikatakan pak Hotman Paris ia menyarankan agar petani memasang CCTV di kaki ayam mereka. Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, disarakan gar setiap petani  pasang cctv di kaki ayamnya, agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang, ntar kena denda 10 jt lagi hahahah

5. Sejumlah pasal di RUU KHUP memuat hukuman pagi para pelaku  korupsi yang lebih rendah darupada UU tipikor (tindak pidana korupsi). Misalnya, pada pasa pasal 603 RUU KUHP mengartur pala pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Pasal 604 mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk kosupsi. Tentu hal tersebut sangat tidak adil makanya masyarakat pada nggak setuju dengan adanya RUU KUHP tersebut.  Bukan malah meminimalisir korupsi di Indonesia,  dengan hukuman yang lebih ringan disini dapat memberi peluang bagi orang-orang yang akan melakukan korupsi, dan yang akan melakukan korupsi lebih dipermudah. lantas kenapa dibuat revisi tersebut? Tentu saja jelas bahwa mereka sedikit banyaknya akan melakukan korupsi. Seharusnya para koruptor dihukum seberat-beratnya atau mungkin di hukum mati agar orang-orang yang akan melakukan  korupsi pun akan berbikir 2 kali sebelum melakukan. Tapi kembali lagi kita hanyalah manusia kadang mudah tergiur, tapi kalian adalah DPR, perwakilan dari kami sebagai rakyat, seharusnya kalian adalah orang yang kami percayai dan bisa menjadi contoh buat kami sebagai rakyat. Bukan malah memanfaatkamn uang-uang rakyat demi kepentingan kalian sendiri. Kita sama-sama manusia, sama-sama tinggal di Negara kita Indonesia sehjarusnya kalian lebih bijak dalam hal mengambil keputusan.

Sekian dari saya, terimakasih

Minggu, 22 September 2019

Tanyaku Pada Kaca

September 22, 2019 0 Comments

Tanyaku Pada Kaca

Aku pernah bertanya kepada kaca
Aku rindu dirimu
Namun kaca selalu mengikuti gerikku
Konyol memang

Tidakkah sedikit saja kau ingat?
Suara jangkring yang saling bersautan
Bintang yang selalu memamerkan sinar indahnya
Langit yang bangga akan gelapnya

Andai waktu boleh dijeda
Maukah kau menjadi mannequin?
Ayolah, sekali saja
Aku ingin mengulang kembali

Apabila pahamku sudah tak sejalan dengan pahammu
Apabila rindumu mulai memudar
Bolehkah sedikit kuberi warna?
Layaknya sebuah kue

Aku ingin kau tahu
Selama aku masih berada di galaksi bima sakti
Dan tinggal di planet bumi
Rinduku takkan pernah pudar

Karya: Nurliza Ramadani
(Medan, 20 September 2019)

Kamis, 19 September 2019

Sedidkit Cerita (Blog Episode 10)

September 19, 2019 0 Comments

 Sedikit Cerita
 
Hallo selamat malam guys...
Malam ini nggak mau beropini apapun atau berpendapat apapun tentang sesuatu. Lagi capek mikir hehehe
Jadi aku mau nyeritain hal-hal apa saja yang aku lakukan pada hari ini, sumpah hari ini capek banget mulai dari kuliah umum sampai pulang kuliah jalan kaki hahahah.. so excited itu.
Jadi tadi lagi ada kuliah umum, 3 kelas digabung jadi 1 khusus anak Administrasi Perkantoran aja, untungnya aku nggak telat, dan milih kursi yang paling depan, aku lebih suka duduk didepan daripada dibelakang, kalo duduk dibelakang alhasil entar nggak dengerin materi malah tidur, main hape, atau gibah hehehe, sempat ngakak juga sih gara-gara temen aku sila nggak tau ruangan Aula nya, padahal udah 3 tahun coba kuliah di Unimed hehehe..
materi kuliahnya cukup keren sih karena materi yang diajarkan mengenai bagaimana caranya agar kita bisa menjadi seorang travelpreneur karena seperti yang kita ketahui bahwa bisnis ini sangat menjanjikan karena target pemasarannya bukan hanya di Indonesia saja bahkan mencakup seluruh dunia.  Keren nggak sih

 Perkuliahan umum ini selesai pada jam setengah satu kalau nggak salah, disitu bener-bener sangat laper  dan kami pun cepat-cepat turun tangga menuju kantin untuk membeli makanan. setelah makan kami lanjut jalan ke dilital library unimed .
Tujuan kami jelas, untuk melihat-lihat beberapa skripsi yang yang bisa di contoh dikit-diki untuk kami mahasiswa semester atas dimana setiap mahasiswa udah wajib ngajuin judul skripsi, setelah di Lantai 3 digilib kami bertemu dengan teman sekelas kami, Andy namanya. orangnya agak gemulai. cowok tapi nggak kayak cowo macho pada umumnya ya kami its oke aja gabung sama dia

  

Pulang dari Digilib sekitar jam 3'an, awalnya mau langsung pulang sih, tapi sila ngajak minum es campur dan makan miso di depan kampus STIPAP, hahah kami jalan kaki dari digilib ke depan STIPAP untung cuacanya nggak panas-panas banget, tapi yudid kasian, kakinya lecet karena kelamaan jalan.
 Habis dari minum es campur langsung balik ke kontrakan dan jalan kaki ke Jalan Tuasan.....

Jumat, 13 September 2019

Exercise (Blog Episode 9)

September 13, 2019 0 Comments

 Exercise write english

Every days I look the sky in the moring, affternoun and when sky dark begin, I saw some stars docorated beauty sky. Then i think, God is fantastic crated world so as me feel being a lucky human cause I can allowed stay on this earth.

In here I’m found many persons, any makes me happiness, some teach kindness, any make trouble maker, any make broken heart. Not just one but many.

And some from them be my close friend. In this earth I have  a million dreams that i want achive. I believe can achived my dreams, maybe not now, but one day.  Maybe difficult, but that just difficult on the mind, after to do, evidently not difficult, evidently i’am afford.

Life is a journey, althought every people have differend way to do preparation the way of them life. This is my journey. Whatever what must i do. Because i life for  myself, for my happines not for you. So, you dont judge me and dont cared about my life. 

I'm sorry about my ugly grammar :)